Gabung dan dapatkan Gaji s.d. $ 400 setiap bulannya GRATISSSS!!!

Showing posts with label BLU. Show all posts
Showing posts with label BLU. Show all posts

Tuesday, April 26, 2011

Dasar Hukum Badan Layanan Umum

Dasar Hukum BLU
A. UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara;
B. PP No. 23/2005 tentang PK BLU; yg di ikuti oleh 7 PMK :
1. PMK No. 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Adm Dalam Rangka
Pengusulan dan Penetapan Satker Instansi Pem. untuk Menerapkan PK
BLU;
2. PMK No. 08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa
pada BLU;
3. PMK No. 109/PMK.05/2007 tentang Pembentukan Dewas pada BLU;
4. PMK No. 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi
Pejabat Pengelola, Dewas, dan Pengawai BLU;
5. PMK No. 73/PMK.05/2007 tentang Perubahan atas PMK No.
10/PMK.02/2006;
6. PMK No. 66/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan,
Penetapan, dan Perubahan RBA, serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran
BLU;
7. PMK No. 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan BLU.

Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum

Struktur Pengelola Badan Layanan Umum Berdasarkan PP 23 Tahun 2005












Keterangan :

Berdasarkan PP 23 Tahun 2005 :
Pemimpin berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan
keuangan BLU yang berkewajiban:
a. menyiapkan rencana strategis bisnis BLU;
b. menyiapkan RBA tahunan;
c. mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis
sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
d. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional
dan keuangan BLU.

Pejabat keuangan BLU berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan yang
berkewajiban :
a. mengkoordinasikan penyusunan RBA;
b. menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran BLU;
c. melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;
d. menyelenggarakan pengelolaan kas;
e. melakukan pengelolaan utang-piutang;
f. menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan
investasi BLU;
g. menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan;
dan
h. menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan
keuangan.

Pejabat teknis BLU berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang
masing-masing yang berkewajiban:
a. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya;
b. melaksanakan kegiatan teknis sesuai menurut RBA; dan
c. mempertanggungjawabkan kinerja operasional di
bidangnya.

Dalam Pasal 33 disebutkan
(1) Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri dari
pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional nonpegawai
negeri sipil sesuai dengan kebutuhan BLU.
(2) Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola
dan pegawai BLU yang berasal dari pegawai negeri sipil
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepegawaian.

Tuesday, June 29, 2010

Akuntansi Biaya pada Badan Layanan Umum (BLU)

AKUNTANSI BIAYA BLU
Biaya adalah penurunan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar kas atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas bersih. Biaya diakui pada saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau peningkatan kewajiban dan dapat diukur dengan andal.
Biaya dicatat sebesar:
1) jumlah kas yang dibayarkan jika seluruh pengeluaran tersebut dibayar pada periode berjalan,
2) jumlah biaya periode berjalan yang harus dibayar pada masa yang akan datang,
3) alokasi sistematis untuk periode berjalan atas biaya yang telah dikeluarkan dan
4) jumlah kerugian yang terjadi.

Biaya disajikan pada laporan keuangan terpisah untuk setiap jenis biaya. Rincian jenis biaya diungkapkan pada CaLK. Biaya BLU diklasifikasikan sebagai berikut:

1.Biaya Layanan
Merupakan seluruh biaya yang terkait langsung dengan pelayanan kepada masyarakat, antara lain meliputi biaya pegawai, biaya bahan, biaya jasa layanan, biaya pemeliharaan, biaya daya dan jasa, dan biaya langsung lainnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan yang diberikan oleh BLU.

2.Biaya Umum dan Administrasi
Merupakan biaya-biaya yang diperlukan untuk administrasi dan biaya yang bersifat umum dan tidak terkait secara langsung dengan kegiatan pelayanan BLU. Biaya ini antara lain meliputi biaya pegawai, biaya administrasi perkantoran, biaya pemeliharaan, biaya langganan daya dan jasa, dan biaya promosi.

3.Biaya Lainnya
Merupakan biaya yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam biaya layanan dan biaya umum dan administrasi. Biaya ini antara lain meliputi biaya bunga dan biaya administrasi bank.

4.Rugi Penjualan Aset Non Lancar
Merupakan selisih kurang antara harga jual dengan nilai buku aset non lancar yang dijual.

Badan Layanan Umum

Apabila dikelompokkan menurut jenisnya Badan Layanan Umum terbagi menjadi 3 kelompok:
1.BLU yang kegiatannya menyediakan barang atau jasa meliputi rumah sakit, lembaga pendidikan, pelayanan lisensi, penyiaran, dan lain-lain;
2.BLU yang kegiatannya mengelola wilayah atau kawasan meliputi otorita pengembangan wilayah dan kawasan ekonomi terpadu (Kapet);
3.BLU yang kegiatannya mengelola dana khusus meliputi pengelola dana bergulir, dana UKM, penerusan pinjaman dan tabungan pegawai.

Karakteristik entitas yang merupakan Badan Layanan Umum yaitu :
1.Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah yang tidak dipisahkan dari kekayaan negara;
2.Menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan masyarakat;
3.Tidak bertujuan untuk mencarai laba;
4.Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi;
5.Rencana kerja, anggaran dan pertanggungjawabannya dikonsolidasikan pada instansi induk;
6.Penerimaan baik pendapatan maupun sumbangan dapat digunakan secara langsung;
7.Pegawai dapat terdiri dari pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil;
8.BLU bukan subyek pajak.