Gabung dan dapatkan Gaji s.d. $ 400 setiap bulannya GRATISSSS!!!

Tuesday, April 26, 2011

Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum

Struktur Pengelola Badan Layanan Umum Berdasarkan PP 23 Tahun 2005












Keterangan :

Berdasarkan PP 23 Tahun 2005 :
Pemimpin berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan
keuangan BLU yang berkewajiban:
a. menyiapkan rencana strategis bisnis BLU;
b. menyiapkan RBA tahunan;
c. mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis
sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
d. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional
dan keuangan BLU.

Pejabat keuangan BLU berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan yang
berkewajiban :
a. mengkoordinasikan penyusunan RBA;
b. menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran BLU;
c. melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;
d. menyelenggarakan pengelolaan kas;
e. melakukan pengelolaan utang-piutang;
f. menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan
investasi BLU;
g. menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan;
dan
h. menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan
keuangan.

Pejabat teknis BLU berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang
masing-masing yang berkewajiban:
a. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya;
b. melaksanakan kegiatan teknis sesuai menurut RBA; dan
c. mempertanggungjawabkan kinerja operasional di
bidangnya.

Dalam Pasal 33 disebutkan
(1) Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri dari
pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional nonpegawai
negeri sipil sesuai dengan kebutuhan BLU.
(2) Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola
dan pegawai BLU yang berasal dari pegawai negeri sipil
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepegawaian.

No comments: