Gabung dan dapatkan Gaji s.d. $ 400 setiap bulannya GRATISSSS!!!

Tuesday, June 29, 2010

Akuntansi Biaya pada Badan Layanan Umum (BLU)

AKUNTANSI BIAYA BLU
Biaya adalah penurunan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar kas atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas bersih. Biaya diakui pada saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau peningkatan kewajiban dan dapat diukur dengan andal.
Biaya dicatat sebesar:
1) jumlah kas yang dibayarkan jika seluruh pengeluaran tersebut dibayar pada periode berjalan,
2) jumlah biaya periode berjalan yang harus dibayar pada masa yang akan datang,
3) alokasi sistematis untuk periode berjalan atas biaya yang telah dikeluarkan dan
4) jumlah kerugian yang terjadi.

Biaya disajikan pada laporan keuangan terpisah untuk setiap jenis biaya. Rincian jenis biaya diungkapkan pada CaLK. Biaya BLU diklasifikasikan sebagai berikut:

1.Biaya Layanan
Merupakan seluruh biaya yang terkait langsung dengan pelayanan kepada masyarakat, antara lain meliputi biaya pegawai, biaya bahan, biaya jasa layanan, biaya pemeliharaan, biaya daya dan jasa, dan biaya langsung lainnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan yang diberikan oleh BLU.

2.Biaya Umum dan Administrasi
Merupakan biaya-biaya yang diperlukan untuk administrasi dan biaya yang bersifat umum dan tidak terkait secara langsung dengan kegiatan pelayanan BLU. Biaya ini antara lain meliputi biaya pegawai, biaya administrasi perkantoran, biaya pemeliharaan, biaya langganan daya dan jasa, dan biaya promosi.

3.Biaya Lainnya
Merupakan biaya yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam biaya layanan dan biaya umum dan administrasi. Biaya ini antara lain meliputi biaya bunga dan biaya administrasi bank.

4.Rugi Penjualan Aset Non Lancar
Merupakan selisih kurang antara harga jual dengan nilai buku aset non lancar yang dijual.

Badan Layanan Umum

Apabila dikelompokkan menurut jenisnya Badan Layanan Umum terbagi menjadi 3 kelompok:
1.BLU yang kegiatannya menyediakan barang atau jasa meliputi rumah sakit, lembaga pendidikan, pelayanan lisensi, penyiaran, dan lain-lain;
2.BLU yang kegiatannya mengelola wilayah atau kawasan meliputi otorita pengembangan wilayah dan kawasan ekonomi terpadu (Kapet);
3.BLU yang kegiatannya mengelola dana khusus meliputi pengelola dana bergulir, dana UKM, penerusan pinjaman dan tabungan pegawai.

Karakteristik entitas yang merupakan Badan Layanan Umum yaitu :
1.Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah yang tidak dipisahkan dari kekayaan negara;
2.Menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan masyarakat;
3.Tidak bertujuan untuk mencarai laba;
4.Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi;
5.Rencana kerja, anggaran dan pertanggungjawabannya dikonsolidasikan pada instansi induk;
6.Penerimaan baik pendapatan maupun sumbangan dapat digunakan secara langsung;
7.Pegawai dapat terdiri dari pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil;
8.BLU bukan subyek pajak.