Gabung dan dapatkan Gaji s.d. $ 400 setiap bulannya GRATISSSS!!!

Saturday, October 9, 2010

Auditing

Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.


Audit Keuangan

Audit keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan perusahaan atau organisasi yang akan menghasilkan opini pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut.

Audit keuangan umumnya dilaksanakan oleh perusahaan atau akuntan publik independen yang harus mengikuti prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum. Banyak perusahaan mempekerjakan auditor internal yang berfokus pada pengawasan pelaksanaan dan operasi perusahaan untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebijakan organisasi.

Audit Operasional adalah pengkajian atas setiap bagian organisasi terhadap prosedur operasi standar dan metoda yang diterapkan suatu organisasi dengan tujuan untuk mengevaluasi efisiensi, efektivitas, dan keekonomisan (3E).

Audit Ketaatan adalah proses kerja yang menentukan apakah pihak yang diaudit telah mengikuti prosedur, standar, dan aturan tertentu yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

Audit Investigatif adalah:
1. "Serangkaian kegiatan mengenali (recognize), mengidentifikasi (identify), dan menguji (examine) secara detail informasi dan fakta-fakta yang ada untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian untuk mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu entitas (perusahaan/organisasi/negara/daerah)."
2. "a search for the truth, in the interest of justice and in accordance with specification of law" (di negara common law)

Jadi, audit itu adalah suatu rangkaian kegiatan yang menyangkut:

1. Proses pengumpulan dan evaluasi bahan bukti
2. Informasi yang dapat diukur. Informasi yang dievaluasi adalah informasi yang dapat diukur. Hal-hal yang bersifat kualitatif harus dikelompokkan dalam kelompok yang terukur, sehingga dapat dinilai menurut ukuran yang jelas, seumpamanya Baik Sekali, Baik, Cukup, Kurang Baik, dan Tidak Baik dengan ukuran yang jelas kriterianya.
3. Entitas ekonomi. Untuk menegaskan bahwa yang diaudit itu adalah kesatuan, baik berupa Perusahaan, Divisi, atau yang lain.
4. Dilakukan oleh seseorang (atau sejumlah orang) yang kompeten dan independen yang disebut sebagai Auditor.
5. Menentukan kesesuaian informasi dengan kriteria penyimpangan yang ditemukan. Penentuan itu harus berdasarkan ukuran yang jelas. Artinya, dengan kriteria apa hal tersebut dikatakan menyimpang.
6. Melaporkan hasilnya. Laporan berisi informasi tentang kesesuaian antara informasi yang diuji dan kriterianya, atau ketidaksesuaian informasi yang diuji dengan kriterianya serta menunjukkan fakta atas ketidaksesuaian tersebut.

Kamus : Atestasi

Atestasi merupakan salah satu jenis jasa yang diberikan oleh Kantor Akuntan Publik. Jasa atestasi diberikan untuk memberikan pernyataan atau pertimbangan sebagai pihak yang independen dan kompeten tentang sesuatu pernyataan (asersi) suatu satuan usaha telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan

Wednesday, October 6, 2010

Badan Intelijen Negara (BIN)


Badan intelijen. Institusi yang terkesan angker ini, menilik buku Inside Indonesia’s Intelligence Service, cikal-bakalnya ada di masa pendudukan Jepang, tahun 1943.
Pada masa itu Jepang mendirikan versi lokal lembaga intelijen yang terkenal dengan sebutan Sekolah Intelijen Militer Nakano. Mantan tentara Pembela Tanah Air (Peta), Zulkifli Lubis merupakan lulusan sekaligus Komandan Intelijen pertama kaum republikan.

Paska kemerdekaan, Agustus 1945 Pemerintah Indonesia mendirikan badan intelijen republik yang pertama, yang dinamakan Badan Istemewa. Zulkifli kembali memimpin lembaga itu bersama sekitar 40 mantan tentara Peta yang menjadi penyelidik militer khusus.

Setelah memasuki masa pelatihan khusus intelijen di daerah Ambarawa, awal Mei 1946 sekitar 30 pemuda lulusannya menjadi anggota Badan Rahasia Negara Indonesia (Brani). Lembaga ini menjadi payung gerakan intelijen dengan beberapa unit ad hoc, bahkan operasi luar negeri.

Juli 1946, Menteri Pertahanan (Menhan) Amir Sjarifuddin membentuk Badan Pertahanan B yang dikepalai seorang mantan komisioner polisi. Alhasil 30 April 1947 seluruh badan intelijen digabung di bawah Menhan, termasuk Brani menjadi Bagian V dari Badan Pertahanan B tadi.

Di awal tahun 1952, Kepala Staf Angkatan Perang, T.B. Simatupang menurunkan lembaga intelijen menjadi Badan Informasi Staf Angkatan Perang (BISAP). Tahun itu Wakil Presiden Mohammad Hatta dan Menhan Sri Sultan Hamengku Buwono IX menerima tawaran Central Intelligence Agency Amerika Serikat (CIA) untuk melatih calon-calon intel profesional Indonesia di Pulau Saipan, Filipina.

Akibat persaingan di tubuh militer, sepanjang tahun 1952-1958, seluruh angkatan dan Kepolisian memiliki badan intelijen sendiri-sendiri tanpa koordinasi nasional. Maka 5 Desember 1958 Presiden Soekarno membentuk Badan Koordinasi Intelijen (BKI) dengan Kolonel Laut Pirngadi sebagai kepala.

Selanjutnya, 10 November 1959, BKI menjadi Badan Pusat Intelijen (BPI) yang bermarkas di Jalan Madiun. Di era tahun 1960-an hingga akhir masa Orde Lama, pengaruh Soebandrio pada BPI sangat kuat diikuti perang ideologi Komunis dan non-Komunis di tubuh militer, termasuk intelijen.

Intel Orde Baru
Setelah gonjang-ganjing tahun 1965, Soeharto mengepalai Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib).
Berikutnya di seluruh daerah (Komando Daerah Militer/Kodam) dibentuk Satuan Tugas Intelijen (STI).

Kemudian 22 Agustus 1966 Soeharto mendirikan Komando Intelijen Negara (KIN) dengan Brigjen. Yoya Sugomo sebagai kepala yang langsung bertanggung jawab kepadanya.

Sebagai lembaga intelijen strategis, maka BPI dilebur ke dalam KIN yang juga memiliki Operasi Khusus (Opsus) di bawah Letkol. Ali Moertopo dengan asisten Leonardus Benyamin (Benny) Moerdani dan Aloysius Sugiyanto.

Kurang dari setahun, 22 Mei 1967 Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mendesain KIN menjadi Badan Koordinasi Intelijen Negara (Bakin). Mayjen. Soedirgo merupakan Kepala Bakin pertama.

Pada masa Mayjen. Sutopo Juwono, Bakin memiliki Deputi II di bawah Kolonel Nicklany Soedardjo, perwira Polisi Militer (POM) lulusan Fort Gordon, AS.

Sebenarnya di awal 1965 Nicklany menciptakan unit intel PM, yaitu Detasemen Pelaksana Intelijen (Den Pintel) POM.
Secara resmi, Den Pintel POM menjadi Satuan Khusus Intelijen (Satsus Intel), lalu tahun 1976 menjadi Satuan Pelaksana (Satlak) Bakin dan di era 1980-an kelak menjadi Unit Pelaksana (UP) 01.

Mulai tahun 1970 terjadi reorganisasi Bakin dengan tambahan Deputi III pos Opsus di bawah Brigjen. Ali Moertopo. Sebagai inner circle Soeharto, Opsus dipandang paling prestisius di Bakin, mulai dari urusan domestik Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) Irian Barat dan kelahiran mesin politik Golongan Karya (Golkar) sampai masalah Indocina.

Tahun 1983, sebagai mantan Kepala BAKIN, L.B. Moerdani memperluas kegiatan intelijen menjadi Badan Intelijen Strategis (Bais). Selanjutnya Bakin tinggal menjadi sebuah direktorat kontra-subversi dari Orde Baru.

Setelah mencopot L.B. Moerdani sebagai Menteri Pertahanan dan Keamanan (Menhankam), tahun 1993 Soeharto mengurangi mandat Bais dan mengganti nama menjadi Badan Intelijen ABRI (BIA).

Tahun 2000 Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengubah seluruh aparat intelijen di bawah Lembaga Intelijen Negara (LIN) di bawah Menhan. Lalu Januari 2001, Gus Dur secara resmi mengubah Bakin menjadi Badan Intelijen Negara (BIN) sampai sekarang.


STRUKTUR ORGANISASI

Struktur organisasi BIN telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 52/2005. Berdasarkan Perpres tersebut BIN dipimpin oleh seorang

Kepala yang saat ini dalam Kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merupakan jabatan setingkat Menteri. Kepala BIN dibantu oleh seorang Wakil Kepala, satu Sekretariat Utama yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama, satu Inspektorat Utama (dikepalai oleh seorang Inspektur Utama), lima Deputi dan lima orang Staf Ahli.

Di Indonesia khusus untuk LPND (Lembaga Pemerintahan Non Departemen) telah ditetapkan standar nomenklatur Sekretaris Utama (menyerupai fungsi Sekjen Departemen) dan Inspektur Utama (fungsinya menyerupai Irjen Depertemen).
Selengkapnya struktur organisasi BIN adalah :

Kepala
Wakil Kepala
Sekretariat Utama
Deputi Bidang Luar Negeri
Deputi Bidang Dalam Negeri
Deputi Bidang Kontra Intelijen
Deputi Bidang Pengolahan dan Produksi
Deputi Bidang Teknologi
Inspektorat Utama
Staf Ahli Bidang Politik
Staf Ahli Bidang Ekonomi
Staf Ahli Bidang Hukum
Staf Ahli Bidang Sosial Budaya
Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan


TUGAS PEJABAT

Kepala BIN
mempunyai tugas:
memimpin BIN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BIN
menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BIN yang menjadi tanggung jawabnya
membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain

Wakil Kepala
mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BIN

Sekretariat Utama
mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BIN

Deputi Bidang Luar Negeri
mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang operasional penyelidikan yang beraspek luar negeri

Deputi Bidang Dalam Negeri
mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang operasional penyelidikan yang beraspek dalam negeri

Deputi Bidang Kontra Intelijen
mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan di bidang kontra intelijen

Inspektorat Utama
mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dilingkungan BIN

Staf Ahli Bidang Politik
mempunyai tugas memberi telaahan mengenai masalah politik

Staf Ahli Bidang Ekonomi
mempunyai tugas memberi telaahan mengenai masalah ekonomi dan politik

Staf Ahli Bidang Hukum
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah Hukum

Staf Ahli Bidang Sosial Budaya
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sosial budaya

Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pertahanan dan keamanan.

from : http://www.forumbebas.com/