Gabung dan dapatkan Gaji s.d. $ 400 setiap bulannya GRATISSSS!!!

Tuesday, April 26, 2011

Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum

Struktur Pengelola Badan Layanan Umum Berdasarkan PP 23 Tahun 2005












Keterangan :

Berdasarkan PP 23 Tahun 2005 :
Pemimpin berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan
keuangan BLU yang berkewajiban:
a. menyiapkan rencana strategis bisnis BLU;
b. menyiapkan RBA tahunan;
c. mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis
sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
d. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional
dan keuangan BLU.

Pejabat keuangan BLU berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan yang
berkewajiban :
a. mengkoordinasikan penyusunan RBA;
b. menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran BLU;
c. melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;
d. menyelenggarakan pengelolaan kas;
e. melakukan pengelolaan utang-piutang;
f. menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan
investasi BLU;
g. menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan;
dan
h. menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan
keuangan.

Pejabat teknis BLU berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang
masing-masing yang berkewajiban:
a. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya;
b. melaksanakan kegiatan teknis sesuai menurut RBA; dan
c. mempertanggungjawabkan kinerja operasional di
bidangnya.

Dalam Pasal 33 disebutkan
(1) Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri dari
pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional nonpegawai
negeri sipil sesuai dengan kebutuhan BLU.
(2) Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola
dan pegawai BLU yang berasal dari pegawai negeri sipil
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepegawaian.

Persamaan dan Perbedaan IFRS, PSAK, dan US GAAP:

Dokumen yang dipublikasikan PWC ini juga mencakup ulasan secara umum mengenai IFRS for SMEs, PSAK untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (PSAK ETAP), serta projek kodifikasi US GAAP untuk usaha kecil dan menengah (UKM).

Perbadingan dilakukan hingga 30 Juni 2009, serta mencakup perkembangan PSAK di Indonesia dari 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2009.

Download dokumennya disini

Argumen mengenai biaya sewa dan asuransi dibayar dimuka

Kasus :
perusahaan saya menangguhkan biaya sewa dan asuransi dibayar dimuka yang diperuntukkan lebih dari satu tahun..selanjutnya pada akhir tahun akan direverse bagian lancar dari sewa atau asuransi tersebut sebagai biaya sewa/asuransi dibayar dimuka.. Pertanyaan saya apakah hal ini sudah benar menurut prinsip akuntansi..karena menurut saya sekalipun sewa atau asuransi itu dibayarkan untuk periode lebih dari satu tahun tetap dibukukan sebagai biaya dibayar dimuka dalam kelompok aset lancar..

Comment 1:
yah emank kalau kita bayar dulu yah namanya itu masih harta kita.. maw 10 tahun maupun 100 tahun kedepan.. sewa bisa dikatakan menjadi beban apabila kita sudah memakai.. ibaratnya kita menyewa bulan 10 tahun 2010 awal tgl 1 untuk 2 tahun kedepan berarti smpai bln 10 thn 2012 tertanggl 1.. saat tutup buku 31 des 10 berarti beban sewa kita baru kena 3bln dikarenakan dr tngl 1 okt - 31 des.. berarti sisa 1jan 2011-1okt 2012 (21bln) itu masih harta kita belum menjadi beban..

Comment 2:
Adapun contoh pencatatan adl sbb: Pada tgl.1 Des 2010 perusahaan membayar sewa gedung untuk 2 thn s.d 1 Des 2012 sebesar 24,000. Pencatatannya adalah sbb: 1 Des 2010 Dr. Biaya Dibayar Dimuka 24,000 Cr. Kas (24,000) 31 Des 2010 Dr. Biaya Sewa 1,000 Cr. Biaya Dibayar Dimuka (1,000) Total sebesar 23,000 yang belum dapat dibebankan dicatat sbg aset lancar pd akun biays dibayar dimuka/prepaid expense.

Comment 3:
salam semua, saya mendukung pendapat yang sudah ada. pada prinsipnya pahimi saja prinsip matching concept dalam akuntansi, dimana pendapatan akan diakui ketika beban telah terjadi. dalam konteks prepaid expance, dimana beban diakui sebagai aktiva, maka beban tsb harus di accrue selama umur kontrak tiap periode, untuk me-matching-kan pendapatan yang diakui setiap tahunnya.

Wednesday, November 10, 2010

Tujuh Hal Yang Dicari Wanita Pada Pria

Anda yang sedang mencari jodoh, terutama para pria, bisa membaca artikel ini. Sebelum masuk jenjang pernikahan ada hal-hal yang dicari seorang wanita dari sosok pria. Apa saja? Berikut kami kutip dari situs Shine, Rabu (10/11):

1. Memiliki wajah yang mirip atau sekilas mirip

"Wah muka kalian mirip, jodoh tuh," mungkin Anda pernah mendengar celetukan seperti itu. Menurut hasil studi di AS, wanita ternyata tertarik kepada pria yang memiliki wajah mirip dengannya. Atau minimal jika dilihat sekilas ada kemiripan. Mengapa? Wanita dipercaya bisa merasa aman dan nyaman jika berpasangan dengan pria yang wajahnya mirip dengannya.

2. Mengerti akan keinginan

Jangan menjadi pria yang egois! Yah kebanyakan wanita tak suka pria yang egois. Jadilah pria yang mampu memahami keinginan dan perasaan wanita. Caranya: menjadi pendengar yang baik.

3. Gaya berbicara dan berjalan

Wanita juga melirik bagaimana pria di seberang sana berbicara dan ketika berjalan. Pria yang jalannya gagah, tegap dan cepat, diyakini memiliki sifat yang berwibawa, mengayomi dan mapan. Demikian pendapat David Lieberman, ahli perilaku manusia. Lalu pria yang mampu menghormati dan menyimak lawan bicaranya dengan baik juga disukai wanita.

4. Luka di tubuh

Ternyata wanita menyukai pria yang memiliki luka di tubuhnya. Luka di tubuh diidentikkan dengan sifat macho dan pemberani. Namun luka yang disukai wanita bukan luka cacat permanen, terbakar atau karena bahan kimia. Luka akibat kecelakaan ketika berolahraga atau bekas jahitan kecil di alis dan kening menjadi daya tarik tersendiri bagi wanita.

5. Wajah ketika tersenyum dan bete

Yang ini sulit dijelaskan secara ilmiah. Namun faktanya, wanita suka dengan pria yang senyumnya sumringah. Pria yang senyumnya 'manis' dinilai memiliki sikap yang optimis. Pria optimis didambakan wanita karena diyakini bisa membuat masa depan lebih cerah. Begitupula saat seorang pria bete atau mengalami kebosanan, wanita pun bisa dibuat tertarik. Menurut sejumlah ahli, wajah manusia ketika bete atau bosan mencerminkan sifat aslinya.

6. Berpenampilan menarik dan kariernya sukses

Pria dengan busana rapih biasanya dilirik banyak wanita. Apalagi jika wajahnya tampan. Tapi ada juga kaum hawa yang kepincut dengan pria dengan berbuasana cuek, santai bahkan urakan. Karier dan penghasilan juga menjadi daya tarik yang penting. Makanya jadilah pria pekerja keras.

7. Pria dengan wajah mirip simpanse

Wah, yang ini bisa jadi perdebatan. Di Inggris, penelitian membuktikan pria yang bentuk proporsi wajahnya mirip dengan simpanse adalah yang paling aduhai. Cowok yang keningnya tidak lebar, alisnya tebal tapi tidak lebat dan bibirnya tipis disukai para wanita. Entah lah, mungkin cewek Inggris yang suka pria seperti itu.

from : Fajar Anugrah Putra, Yahoo.com

Fajar Anugrah Putra, editor Yahoo! Indonesia.

Saturday, October 9, 2010

Auditing

Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.


Audit Keuangan

Audit keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan perusahaan atau organisasi yang akan menghasilkan opini pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut.

Audit keuangan umumnya dilaksanakan oleh perusahaan atau akuntan publik independen yang harus mengikuti prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum. Banyak perusahaan mempekerjakan auditor internal yang berfokus pada pengawasan pelaksanaan dan operasi perusahaan untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebijakan organisasi.

Audit Operasional adalah pengkajian atas setiap bagian organisasi terhadap prosedur operasi standar dan metoda yang diterapkan suatu organisasi dengan tujuan untuk mengevaluasi efisiensi, efektivitas, dan keekonomisan (3E).

Audit Ketaatan adalah proses kerja yang menentukan apakah pihak yang diaudit telah mengikuti prosedur, standar, dan aturan tertentu yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

Audit Investigatif adalah:
1. "Serangkaian kegiatan mengenali (recognize), mengidentifikasi (identify), dan menguji (examine) secara detail informasi dan fakta-fakta yang ada untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian untuk mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu entitas (perusahaan/organisasi/negara/daerah)."
2. "a search for the truth, in the interest of justice and in accordance with specification of law" (di negara common law)

Jadi, audit itu adalah suatu rangkaian kegiatan yang menyangkut:

1. Proses pengumpulan dan evaluasi bahan bukti
2. Informasi yang dapat diukur. Informasi yang dievaluasi adalah informasi yang dapat diukur. Hal-hal yang bersifat kualitatif harus dikelompokkan dalam kelompok yang terukur, sehingga dapat dinilai menurut ukuran yang jelas, seumpamanya Baik Sekali, Baik, Cukup, Kurang Baik, dan Tidak Baik dengan ukuran yang jelas kriterianya.
3. Entitas ekonomi. Untuk menegaskan bahwa yang diaudit itu adalah kesatuan, baik berupa Perusahaan, Divisi, atau yang lain.
4. Dilakukan oleh seseorang (atau sejumlah orang) yang kompeten dan independen yang disebut sebagai Auditor.
5. Menentukan kesesuaian informasi dengan kriteria penyimpangan yang ditemukan. Penentuan itu harus berdasarkan ukuran yang jelas. Artinya, dengan kriteria apa hal tersebut dikatakan menyimpang.
6. Melaporkan hasilnya. Laporan berisi informasi tentang kesesuaian antara informasi yang diuji dan kriterianya, atau ketidaksesuaian informasi yang diuji dengan kriterianya serta menunjukkan fakta atas ketidaksesuaian tersebut.

Kamus : Atestasi

Atestasi merupakan salah satu jenis jasa yang diberikan oleh Kantor Akuntan Publik. Jasa atestasi diberikan untuk memberikan pernyataan atau pertimbangan sebagai pihak yang independen dan kompeten tentang sesuatu pernyataan (asersi) suatu satuan usaha telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan

Wednesday, October 6, 2010

Badan Intelijen Negara (BIN)


Badan intelijen. Institusi yang terkesan angker ini, menilik buku Inside Indonesia’s Intelligence Service, cikal-bakalnya ada di masa pendudukan Jepang, tahun 1943.
Pada masa itu Jepang mendirikan versi lokal lembaga intelijen yang terkenal dengan sebutan Sekolah Intelijen Militer Nakano. Mantan tentara Pembela Tanah Air (Peta), Zulkifli Lubis merupakan lulusan sekaligus Komandan Intelijen pertama kaum republikan.

Paska kemerdekaan, Agustus 1945 Pemerintah Indonesia mendirikan badan intelijen republik yang pertama, yang dinamakan Badan Istemewa. Zulkifli kembali memimpin lembaga itu bersama sekitar 40 mantan tentara Peta yang menjadi penyelidik militer khusus.

Setelah memasuki masa pelatihan khusus intelijen di daerah Ambarawa, awal Mei 1946 sekitar 30 pemuda lulusannya menjadi anggota Badan Rahasia Negara Indonesia (Brani). Lembaga ini menjadi payung gerakan intelijen dengan beberapa unit ad hoc, bahkan operasi luar negeri.

Juli 1946, Menteri Pertahanan (Menhan) Amir Sjarifuddin membentuk Badan Pertahanan B yang dikepalai seorang mantan komisioner polisi. Alhasil 30 April 1947 seluruh badan intelijen digabung di bawah Menhan, termasuk Brani menjadi Bagian V dari Badan Pertahanan B tadi.

Di awal tahun 1952, Kepala Staf Angkatan Perang, T.B. Simatupang menurunkan lembaga intelijen menjadi Badan Informasi Staf Angkatan Perang (BISAP). Tahun itu Wakil Presiden Mohammad Hatta dan Menhan Sri Sultan Hamengku Buwono IX menerima tawaran Central Intelligence Agency Amerika Serikat (CIA) untuk melatih calon-calon intel profesional Indonesia di Pulau Saipan, Filipina.

Akibat persaingan di tubuh militer, sepanjang tahun 1952-1958, seluruh angkatan dan Kepolisian memiliki badan intelijen sendiri-sendiri tanpa koordinasi nasional. Maka 5 Desember 1958 Presiden Soekarno membentuk Badan Koordinasi Intelijen (BKI) dengan Kolonel Laut Pirngadi sebagai kepala.

Selanjutnya, 10 November 1959, BKI menjadi Badan Pusat Intelijen (BPI) yang bermarkas di Jalan Madiun. Di era tahun 1960-an hingga akhir masa Orde Lama, pengaruh Soebandrio pada BPI sangat kuat diikuti perang ideologi Komunis dan non-Komunis di tubuh militer, termasuk intelijen.

Intel Orde Baru
Setelah gonjang-ganjing tahun 1965, Soeharto mengepalai Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib).
Berikutnya di seluruh daerah (Komando Daerah Militer/Kodam) dibentuk Satuan Tugas Intelijen (STI).

Kemudian 22 Agustus 1966 Soeharto mendirikan Komando Intelijen Negara (KIN) dengan Brigjen. Yoya Sugomo sebagai kepala yang langsung bertanggung jawab kepadanya.

Sebagai lembaga intelijen strategis, maka BPI dilebur ke dalam KIN yang juga memiliki Operasi Khusus (Opsus) di bawah Letkol. Ali Moertopo dengan asisten Leonardus Benyamin (Benny) Moerdani dan Aloysius Sugiyanto.

Kurang dari setahun, 22 Mei 1967 Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mendesain KIN menjadi Badan Koordinasi Intelijen Negara (Bakin). Mayjen. Soedirgo merupakan Kepala Bakin pertama.

Pada masa Mayjen. Sutopo Juwono, Bakin memiliki Deputi II di bawah Kolonel Nicklany Soedardjo, perwira Polisi Militer (POM) lulusan Fort Gordon, AS.

Sebenarnya di awal 1965 Nicklany menciptakan unit intel PM, yaitu Detasemen Pelaksana Intelijen (Den Pintel) POM.
Secara resmi, Den Pintel POM menjadi Satuan Khusus Intelijen (Satsus Intel), lalu tahun 1976 menjadi Satuan Pelaksana (Satlak) Bakin dan di era 1980-an kelak menjadi Unit Pelaksana (UP) 01.

Mulai tahun 1970 terjadi reorganisasi Bakin dengan tambahan Deputi III pos Opsus di bawah Brigjen. Ali Moertopo. Sebagai inner circle Soeharto, Opsus dipandang paling prestisius di Bakin, mulai dari urusan domestik Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) Irian Barat dan kelahiran mesin politik Golongan Karya (Golkar) sampai masalah Indocina.

Tahun 1983, sebagai mantan Kepala BAKIN, L.B. Moerdani memperluas kegiatan intelijen menjadi Badan Intelijen Strategis (Bais). Selanjutnya Bakin tinggal menjadi sebuah direktorat kontra-subversi dari Orde Baru.

Setelah mencopot L.B. Moerdani sebagai Menteri Pertahanan dan Keamanan (Menhankam), tahun 1993 Soeharto mengurangi mandat Bais dan mengganti nama menjadi Badan Intelijen ABRI (BIA).

Tahun 2000 Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengubah seluruh aparat intelijen di bawah Lembaga Intelijen Negara (LIN) di bawah Menhan. Lalu Januari 2001, Gus Dur secara resmi mengubah Bakin menjadi Badan Intelijen Negara (BIN) sampai sekarang.


STRUKTUR ORGANISASI

Struktur organisasi BIN telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 52/2005. Berdasarkan Perpres tersebut BIN dipimpin oleh seorang

Kepala yang saat ini dalam Kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merupakan jabatan setingkat Menteri. Kepala BIN dibantu oleh seorang Wakil Kepala, satu Sekretariat Utama yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama, satu Inspektorat Utama (dikepalai oleh seorang Inspektur Utama), lima Deputi dan lima orang Staf Ahli.

Di Indonesia khusus untuk LPND (Lembaga Pemerintahan Non Departemen) telah ditetapkan standar nomenklatur Sekretaris Utama (menyerupai fungsi Sekjen Departemen) dan Inspektur Utama (fungsinya menyerupai Irjen Depertemen).
Selengkapnya struktur organisasi BIN adalah :

Kepala
Wakil Kepala
Sekretariat Utama
Deputi Bidang Luar Negeri
Deputi Bidang Dalam Negeri
Deputi Bidang Kontra Intelijen
Deputi Bidang Pengolahan dan Produksi
Deputi Bidang Teknologi
Inspektorat Utama
Staf Ahli Bidang Politik
Staf Ahli Bidang Ekonomi
Staf Ahli Bidang Hukum
Staf Ahli Bidang Sosial Budaya
Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan


TUGAS PEJABAT

Kepala BIN
mempunyai tugas:
memimpin BIN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BIN
menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BIN yang menjadi tanggung jawabnya
membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain

Wakil Kepala
mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BIN

Sekretariat Utama
mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BIN

Deputi Bidang Luar Negeri
mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang operasional penyelidikan yang beraspek luar negeri

Deputi Bidang Dalam Negeri
mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang operasional penyelidikan yang beraspek dalam negeri

Deputi Bidang Kontra Intelijen
mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan di bidang kontra intelijen

Inspektorat Utama
mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dilingkungan BIN

Staf Ahli Bidang Politik
mempunyai tugas memberi telaahan mengenai masalah politik

Staf Ahli Bidang Ekonomi
mempunyai tugas memberi telaahan mengenai masalah ekonomi dan politik

Staf Ahli Bidang Hukum
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah Hukum

Staf Ahli Bidang Sosial Budaya
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sosial budaya

Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pertahanan dan keamanan.

from : http://www.forumbebas.com/