Gabung dan dapatkan Gaji s.d. $ 400 setiap bulannya GRATISSSS!!!

Tuesday, April 26, 2011

Dasar Hukum Badan Layanan Umum

Dasar Hukum BLU
A. UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara;
B. PP No. 23/2005 tentang PK BLU; yg di ikuti oleh 7 PMK :
1. PMK No. 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Adm Dalam Rangka
Pengusulan dan Penetapan Satker Instansi Pem. untuk Menerapkan PK
BLU;
2. PMK No. 08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa
pada BLU;
3. PMK No. 109/PMK.05/2007 tentang Pembentukan Dewas pada BLU;
4. PMK No. 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi
Pejabat Pengelola, Dewas, dan Pengawai BLU;
5. PMK No. 73/PMK.05/2007 tentang Perubahan atas PMK No.
10/PMK.02/2006;
6. PMK No. 66/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan,
Penetapan, dan Perubahan RBA, serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran
BLU;
7. PMK No. 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan BLU.

Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum

Struktur Pengelola Badan Layanan Umum Berdasarkan PP 23 Tahun 2005












Keterangan :

Berdasarkan PP 23 Tahun 2005 :
Pemimpin berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan
keuangan BLU yang berkewajiban:
a. menyiapkan rencana strategis bisnis BLU;
b. menyiapkan RBA tahunan;
c. mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis
sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
d. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional
dan keuangan BLU.

Pejabat keuangan BLU berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan yang
berkewajiban :
a. mengkoordinasikan penyusunan RBA;
b. menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran BLU;
c. melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;
d. menyelenggarakan pengelolaan kas;
e. melakukan pengelolaan utang-piutang;
f. menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan
investasi BLU;
g. menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan;
dan
h. menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan
keuangan.

Pejabat teknis BLU berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang
masing-masing yang berkewajiban:
a. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya;
b. melaksanakan kegiatan teknis sesuai menurut RBA; dan
c. mempertanggungjawabkan kinerja operasional di
bidangnya.

Dalam Pasal 33 disebutkan
(1) Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri dari
pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional nonpegawai
negeri sipil sesuai dengan kebutuhan BLU.
(2) Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola
dan pegawai BLU yang berasal dari pegawai negeri sipil
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepegawaian.

Persamaan dan Perbedaan IFRS, PSAK, dan US GAAP:

Dokumen yang dipublikasikan PWC ini juga mencakup ulasan secara umum mengenai IFRS for SMEs, PSAK untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (PSAK ETAP), serta projek kodifikasi US GAAP untuk usaha kecil dan menengah (UKM).

Perbadingan dilakukan hingga 30 Juni 2009, serta mencakup perkembangan PSAK di Indonesia dari 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2009.

Download dokumennya disini

Argumen mengenai biaya sewa dan asuransi dibayar dimuka

Kasus :
perusahaan saya menangguhkan biaya sewa dan asuransi dibayar dimuka yang diperuntukkan lebih dari satu tahun..selanjutnya pada akhir tahun akan direverse bagian lancar dari sewa atau asuransi tersebut sebagai biaya sewa/asuransi dibayar dimuka.. Pertanyaan saya apakah hal ini sudah benar menurut prinsip akuntansi..karena menurut saya sekalipun sewa atau asuransi itu dibayarkan untuk periode lebih dari satu tahun tetap dibukukan sebagai biaya dibayar dimuka dalam kelompok aset lancar..

Comment 1:
yah emank kalau kita bayar dulu yah namanya itu masih harta kita.. maw 10 tahun maupun 100 tahun kedepan.. sewa bisa dikatakan menjadi beban apabila kita sudah memakai.. ibaratnya kita menyewa bulan 10 tahun 2010 awal tgl 1 untuk 2 tahun kedepan berarti smpai bln 10 thn 2012 tertanggl 1.. saat tutup buku 31 des 10 berarti beban sewa kita baru kena 3bln dikarenakan dr tngl 1 okt - 31 des.. berarti sisa 1jan 2011-1okt 2012 (21bln) itu masih harta kita belum menjadi beban..

Comment 2:
Adapun contoh pencatatan adl sbb: Pada tgl.1 Des 2010 perusahaan membayar sewa gedung untuk 2 thn s.d 1 Des 2012 sebesar 24,000. Pencatatannya adalah sbb: 1 Des 2010 Dr. Biaya Dibayar Dimuka 24,000 Cr. Kas (24,000) 31 Des 2010 Dr. Biaya Sewa 1,000 Cr. Biaya Dibayar Dimuka (1,000) Total sebesar 23,000 yang belum dapat dibebankan dicatat sbg aset lancar pd akun biays dibayar dimuka/prepaid expense.

Comment 3:
salam semua, saya mendukung pendapat yang sudah ada. pada prinsipnya pahimi saja prinsip matching concept dalam akuntansi, dimana pendapatan akan diakui ketika beban telah terjadi. dalam konteks prepaid expance, dimana beban diakui sebagai aktiva, maka beban tsb harus di accrue selama umur kontrak tiap periode, untuk me-matching-kan pendapatan yang diakui setiap tahunnya.